KPK Disorot Lagi, Usai Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:56 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id -  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), menilai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tidak menganggap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuturkan pandanganya usai Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mau enggak mau sebagai bentuk 'memberi pujian' kepada Kejagung. Akan tetapi di sisi lain dianggap tidak menganggap lagi KPK," ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, hal itu tak lepas dari berbagai rangkaian dugaan korupsi di internal KPK. Salah satunya terkait skandal pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah.

"KPK mau enggak mau, sekarang agak susah. Kemarin saja pungli di Rutan KPK, itu bagian dari masalah korupsi itu sendiri," tuturnya.

Boyamin mengatakan skandal tersebut merupakan hal yang memberatkan KPK karena berkaitan dengan kepercayaan terhadap lembaga yang menangani kasus korupsi tersebut.

"Memang saat-saat ini, kalaupun pemerintah juga tidak percaya lagi, ya, mohon maaf ini bagian dari proses yang harus berbenah dari KPK," kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kasus korupsi senilai Rp2,5 triliun di LPEI kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.

Ia menyebut laporan tersebut merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. 

Berdasar hasil penelitian itu, Sri Mulyani, mengatakan ditemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," ujarnyasinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: