Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan THR 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi THR. (Foto/Freepik)
Ilustrasi THR. (Foto/Freepik)

Indonesiaglobe.id - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Sebagai informasi, posko pengaduan THR merupakan layanan yang dapat dimanfaatkan bagi para pekerja maupun pengusaha terkait tunjangan hari raya.

Pembentukannya posko ini pun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami membentuk pos komando satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2024, baik di tingkat provinsi maupun tingkat wali kota di lima wilayah, sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," kata Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, saat dikonfirmasi Senin (18/3/2024).

Hari berujar, posko pengaduan ini tersedia di kantor Disnakertansgi dan kantor suku dinas (sudin) di lima kota administratif. Nantinya, posko ini akan beroperasi setelah persiapan pembentukan tim selesai. 

Adapun saat ini tim posko pengaduan dan konsultasi THR masih disusun oleh Pemprov DKI.

"Layanan pengaduan dan konsultasi juga dibuat melalui Nomor WhatsApp ataupun e-mail," ujarnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menugaskan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Diharapkan nantinya akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi, maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ucap Hari.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menegaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida, belum lama ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: