DPR Jelaskan Perubahan Aturan Pemenang Pilkada di RUU DKJ

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:18 WIB
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow)
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan alasan perubahan aturan terkait pilkada di Jakarta pada RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada saat pembahasan daftar inventarisasi masalah, disepakati pemenang pilkada adalah calon gubernur dan wakil gubernur yang mendapat suara 50 persen plus satu.

Namun, saat disahkan menjadi undang-undang, disepakati pemenang pilkada adalah suara terbanyak. Politikus yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, perubahan itu terjadi saat pembahasan di tim khusus (timus). Pada saat itu, para anggota Baleg baru sadar terkait aturan pemenang pilkada dengan suara terbanyak.

"Waktu timus saya tanyakan apakah ketentuan pilkada sama dengan daerah lain atau ada kekhususan. Nah di situlah baru sadar lagi, kemudian timus melaporkan temuannya itu sebagai rekomendasi ke panja untuk dibahas kembali," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Akhirnya, tujuh dari sembilan fraksi menyepakati aturan pemenang pilkada adalah calon yang meraup 50 persen plus satu suara. Sehingga memungkinkan terjadi pilkada putaran kedua. Mempertahankan aturan lama. Hanya PKB dan Golkar yang mendukung aturan perolehan suara terbanyak.

Awiek tidak menyebut apakah usulan tersebut dari pihak pemerintah. Tetapi, semua pihak antara pemerintah dan DPR baru sadar belakang aturannya diubah. Meski akhirnya tetap dipertahankan aturan lama.

Ketua DPP PPP ini menilai wajar ada perubahan keputusan. Karena masih dalam forum rapat resmi.

"Kan biasa keputusan diubah asalkan di forum yang sama. Yang ndak boleh kalau mengubah di luar rapat," katanya.sinpo

Komentar: