Respons KPK soal Hebohnya Caleg PSI Beri Surprise Ketua KPU

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:33 WIB
Gedung KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).
Gedung KPK. (Indonesiaglobe/Panji Septo).

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berbicara mengenai viralnya video di media sosial yang menampilkan calon anggota legislatif (caleg) PSI Marsha Siagian yang turut merayakan hari ulang tahun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Dalam video yang tersebar di media sosial itu, Marsha turut membawakan piring dan merayakan ulang tahun sehingga tampak memberikan kue ulang tahun kepada Hasyim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sesuatu yang diberikan kepada pejabat negara berpotensi menjadi tindak pidana gratifikasi jika ada hal yang benar-benar diberikan oleh Marsha kepada Hasyim.

"Iya itu satu yang jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih Selasa (19/3/2024).

Dirinya lantas menyarankan Hasyim untuk melaporkan segala bentuk penerimaan, termasuk kue ulang tahun kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. 

Menurutnya, hal itu bisa mengarah kepada Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi jika tak dilaporkan dalam batas waktu tersebut.

"Sehingga ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK. Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya, bisa saja seperti itu dilakukan," tuturnya.

Selain itu, Ali juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara harus menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menjadi tindsk pidana korupsi.

"Konflik kepentingan apa pun yang kemudian ada kaitannya dengan jabatan itu harus dihindari," kata dia.sinpo

Komentar: