KPK: Hasil Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Ganjar Tak Dipublikasikan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 21:41 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mempublikasikan hasil pemeriksaan laporan terkait kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Eks Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Laporan soal dugaan penerimaan gratifikasi itu dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kader PSI ke lembaga antirasuah pada Selasa, (5/3/2024).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, laporan itu akan diproses terlebih dahulu selama 30 hari. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK tak bisa mempiblikasikan hasil pemeriksaan laporan tersebut.

"(Laporan IPW) 30 hari kerja harus diselesaikan. Kemudian hasilnya tidak bisa kami publikasikan, itu harus dipahami juga. Hasilnya akan dikomunikasikan dengan pihak pelapor," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (19/3/2024).

Ia mengatakan perkembangan hasil laporan IPW tersebut akan dikomunikasikan kepada plapor. Setelah itu, KPK akan menindaklanjuti apabila ada proses pemeriksaan baru yang dilakukan lembaga antirasuah.

"Sehingga nanti ada perkembangan-perkembangan yang misalnya perlu ada pemenuhan data sampai hasilnya, apakah ada ditindaklanjuti atau diserahkan ke penegak hukum lain," tuturnya.

Ali mengatakan laporan tersebut juga bjsa menjadi data internal KPK untuk pencegahan dan pendidikan. Ia juga angkat suara terkait isu Sugeng memberikan nama-nama yang berpotensi menjadi saksi.

Menurutnya, KPK tak bisa membocorkan hal tersebut selain kepada pelapor lantaran berpotensi menyalahi aturan undang-undang.

"Saya tentu tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan mengenai proses-proses itu karena baik substansi mauoun pelapornya, kami tidak akan pernah sampaikan itu karena undang-undangnya melarang kami menyampaikan pelapornya," kata dia 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Eks Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pihaknya turut menyertakan bukti pelaporan gratifikasi itu ke lembaga antirasuah. Ia menyebutkan modus dugaan gratifikasi itu dengan istilah cashback.

Cashback tersebut, kata Sugeng diperkirakan sejumlah 16 persen dari nilai premi. Selain itu, ia juga mengatakan cashback tersebut dialokasikan kepada 3 pihak.  

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP. IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"Dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," sambungnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: