KPK Klaim Tangani Kasus LPEI Lebih Awal dari Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bukan kebut-kebutan.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat merespons kasus serupa yang baru saja diterima Kejaksaan Agung, usai dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, penanganan kasus tersebut belum diekspose KPK. Namun, Ghufron mengeklaim lembaga antirasuah sudah menerima laporan terkait kasus itu terlebih dahulu dan mengeksekusinya.

"Sekali lagi ini bukan kebut-kebutan. Sebagaimana kami sampaikan, KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit dari LPEI ini sudah pada 10 Mei 2023," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Dirinya menegaskan bahwa laporan yang disampaikan Sri Mulyani ke Kejagung dan laporan yang diterima KPK terkait dugaan korupsi di LPEI memiliki kedudukan setara di mata hukum.

"Bahwa, kemudian ada mengatakan secara resmi Kemenkeu melaporkan kemarin kepada Kejaksaan Agung, di hadapan hukum siapa pun orangnya adalah sama,” tuturnya.

“Kami menerima 10 Mei 2023 adalah laporan resmi dari pelapornya yang tentu kami tidak perlu sampaikan siapa pelapornya," imbuhnya.

Ghufron hanya menyebut KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di LPEI sejak Mei 2023. Dia mengatakan penyelidikan juga telah dilakukan sejak Februari 2024.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Kejagung menghentikan penanganan perkara yang sama itu sesuai Pasal 50 ayat (3) UU KPK.

Mengutip https://www.mkri.id/, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menyebutkan:

“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan“.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK. Bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka aparat penegah hukum (APH) lain diharapkan (segera menghentikan),” kata dia.sinpo

Editor: Tim Redaksi
Komentar: