KPK Minta Kejagung Hentikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kenapa?

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Maret 2024 | 09:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, meminta hal tersebut lantaran pihaknya mengeklaim sudah terlebih dahulu menyelidiki kasus serupa.

Menurutnya, laporan terkait dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke KPK sejak 10 Mei 2023. Kemudian, pihaknya menelaah dan melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Mengutip https://www.mkri.id/, Pasal 50 ayat (3) UU KPK menyebutkan:

“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan,“ jelasnya lebih lanjut.

“Ketika KPK melakukan penyidikan, maka aparat penegah hukum (APH) lain diharapkan (segera menghentikan),” tuturnya.

Ia mengeklaim telah menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut sejak 10 Mei 2023. Kemudian, pihaknya menelaahan dan melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus serupa secara langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin. Ia menaksir korupsi yang terjadi di LPRI senilai Rp2,5 triliun.

Ia menyebut laporan tersebut merupakan hasil penelitian tim terpadu yang meliputi LPEI, BPKP, Jamdatun dan Irjen Kemenkeu. 

Berdasar hasil penelitian itu, Sri Mulyani, mengatakan ditemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud atau korupsi senilai Rp2,5 triliun.

"Kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut,” kata Sri Mulyani.

“Terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur," imbuhnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: