PPP Terkejut Suaranya Tak Sampai 4 Persen

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 20 Maret 2024 | 22:33 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno. (Foto/PPP)
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno. (Foto/PPP)

Indonesiaglobe.id - Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, terkejut melihat hasil penghitungan suara nasional PPP oleh KPU tidak sampai 4 persen. 

Suara PPP hanya mencapai 3,87 persen. Berbeda dengan hasil rekapitulasi internal yang mencapai angka 4,04 persen. Selisih suaranya mencapai 200.000.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi, karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata politikus yang akrab disapa Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena suaranya tidak mencukupi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. 

PPP ingin mengembalikan suara yang hilang melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek.

Menurut penelusuran, PPP terjadi pergeseran suara di tingkat bawah. Dan telah menyiapkan data dan bukti lengkap untuk mendukung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut," kata Awiek.

Pergeseran suara PPP itu banyak terjadi di Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua. Serta terjadi pergeseran dan penggelembungan suara di Jawa Barat. Hal ini sesungguhnya sudah dilaporkan PPP ke Bawaslu.

"Dan sudah kita laporkan ke Bawaslu, karena di situ memang mekanismenya noken khususnya Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Bahkan kami temukan noken yang seharusnya dari masyarakat adat tetapi noken dilakukan oleh KPU. Itu kan tidak boleh," tandas Awiek.sinpo

Komentar: