Soal Prajurit TNI Isi Jabatan ASN, Panglima: Atas Permintaan Kementerian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:36 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI. (freepik)
Ilustrasi Prajurit TNI. (freepik)

Indonesiaglobe.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menuturkan, aturan prajurit TNI mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) merupakan atas permintaan kementerian terkait. Hal ini menanggapi aturan baru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Apabila ada personel TNI di kementerian adalah atas dasar permintaan dari kementerian tersebut atas kebutuhan yang tadi saya sampaikan. Jadi tujuannya, kebutuhan dari kementerian tersebut," jelas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Prajurit TNI mengisi jabatan ASN di kementerian dan lembaga sudah diatur dalam Permenhan Nomor 38 Tahun 2016. Ada 10 Kementerian yang bisa diisi prajurit TNI. Di antaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Kemenko Investasi, BIN, BSSN dan lain-lain.

"UU TNI turunannya adalah Permenhan Nomor 38 Tahun 2016 di mana TNI bisa menduduki 10 k/l yang sudah dilaksanakan sekarang," ujar Agus.

Di luar kementerian dan lembaga yang diatur dalam Permenhan, beberapa kementerian meminta bantuan melalui MoU bersama TNI. Contohnya adalah Kementerian PUPR, Kominfo, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian sampai Kementerian ATR/BPN.

"Seperti contoh PUPR, PUPR pingin contoh membuat jalan di Papua atau lapangan terbang itu pasti MoU nya dengan TNI. Sehingga yang mengerjakan TNI. Kemeninfor buat BTS 100an BTS di Papua juga MoU dengan TNI demi keamanan, " jelas Agus.

"Kemudian juga BUMN MoU dengan TNI tentang pengamanan objek vital nasional. ATR/BPN juga MoU tentang banyak masalah pertanahan yang banyak diserobot oleh masyarakat. Demikian juga Mentan tentang ketahanan pangan," jelas Agus.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: