KPK Dalami Peran 9 Saksi Proses Pengadaan EDC BRI

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 Juli 2025 | 12:37 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran 9 saksi terkait proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dikorupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman peran tersebut dilakukan tim penyidik kemarin, Rabu (16/7/2025).

“Saksi didalami penyidik terkait proses pengadaan mesin EDC di Bank BRI serta sejauhmana peran mereka dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (17/7/2025).

Kesembilan saksi tersebut di antaranya, eks Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Agoes Roediyanto, Senior Manager PT. NEC Indonesia Agus Wijaya Sugiarto, dan Eks Direktur PT Sarana Reswara Abadi Agus Winarno.

Kemudian, EVP Bussiness Development & Partnership PT. Satkomindo Mediyasa Alexander Mikail, Eks Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia Andrian Jahjamalik, dan Dirut PT Banyupenta Maskom Wijaya Andry Chandra Atmadjaja.

Lalu, Direktur Digital & Teknologi Informasi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Arga Mahanana Nugraha serta dua karyawan swasta Ana Riswati dan Andimas Muhammad Bagaswara.

“Saksi Direktur PT Yaksa Harmoni Global Andy Hianusa,” tidak hadir.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: