Harga Emas Galeri 24 vs UBS Terbaru: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Investasi?

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi emas batangan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi emas batangan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Investasi emas masih menjadi pilihan favorit di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Di Indonesia, dua merek emas yang paling sering dibandingkan adalah Galeri 24 dan UBS.

Jika kamu sedang mempertimbangkan membeli emas batangan, berikut adalah perbandingan harga emas Galeri 24 dan UBS terbaru dalam bentuk listikel agar lebih mudah disimak:

Harga Emas Hari Ini

Galeri 24

  • 0,5 gram – Rp 999.000
  • 1 gram – Rp 1.904.000
  • 2 gram – Rp 3.750.000
  • 5 gram – Rp 9.304.000
  • 10 gram – Rp 18.559.000
  • 25 gram – Rp 46.283.000
  • 50 gram – Rp 92.493.000
  • 100 gram – Rp 184.896.000
  • 250 gram – Rp 462.010.000
  • 500 gram – Rp 923.564.000
  • 1.000 gram (1 kg) – Rp 1.847.128.000

UBS

  • 0,5 gram – Rp 1.041.000
  • 1 gram – Rp 1.924.000
  • 2 gram – Rp 3.819.000
  • 5 gram – Rp 9.434.000
  • 10 gram – Rp 18.768.000
  • 25 gram – Rp 46.828.000
  • 50 gram – Rp 93.461.000
  • 100 gram – Rp 186.849.000
  • 250 gram – Rp 466.982.000
  • 500 gram – Rp 932.864.000

Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas

Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.

Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.

Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: