KPK Periksa Empat Pegawai Antam Terkait Korupsi Anoda Logam

Oleh: Panji Septo R
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan logam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2024).

Empat pegawai Antam yang dipanggil yakni mantan Accounting Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Abisetyo Arrozaq Wijaya. Kemudian Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk Ade Prasetyo, mantan Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia PT Antam Tbk Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Antam Tbk Agung Kusumawardhana.

Sementara itu Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado yang menjadi tersangka dalam perkara ini hingga kini belum ditahan penyidik.

Siman sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 dalam perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Status tersangkanya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan beberapa waktu lalu. 

Namanya juga pernah disebut dalam sidang perkara mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang.

Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama tersebut.

Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: