Simak! Ini 4 Jalan Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2024
Indonesiaglobe.id - PT Jasa Marga (Persero) menyiapkan empat ruas jalan tol yang berfungsi untuk perjalanan Mudik Lebaran 2024. Keempatnya tak punya infrastruktur selengkap jalan tol biasanya, namun bisa dilalui warga tanpa dipungut biaya alias gratis.
Nantinya pengoperasian keempat jalur fungsional ini tidak sepanjang waktu melainkan bakal dioperasikan berdasarkan diskresi pihak kepolisian berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas.
Daftar 4 jalan tol fungsional untuk mudik 2024 sebagaimana dari Jasa Marga.
– Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara 8,5 Km (arus balik)
– Palikanci KM 208+150 sampai KM 210+190 penambahan dari dua menjadi tiga lajur 2,04 Km
– Cipularang KM 99 arah Jakarta ke Bandung dan sebaliknya
– Solo-Yogyakarta segmen Colomadu-Ngawen 22,3 Km
Jakarta-Cikampek II Selatan
Jalur ini merupakan jalan tol alternatif untuk mengurangi beban Tol Jakarta-Cikampek yang sudah sangat padat. Jalur ini akan dibuka untuk mendukung distribusi lalu lintas arus balik dari Bandung dan sekitarnya ke Jakarta.
Tambah lajur di Palikanci
Jasa Marga menyiapkan tambahan satu lajur, hingga menjadi total tiga lajur, di Jalan Tol Palikanci KM 208+150 hingga KM 210+190. Lajur tambahan ini sepanjang 2,04 kilometer.
Cipularang KM 99
Selain itu Jasa Marga juga bisa, bila diminta kepolisian, mengoperasikan akses tol KM 99 Jalan Tol Cipularang dari arah Jakarta atau Bandung.
Solo-Yogyakarta
Terdapat penambahan ruas jalur fungsional dari Colomadu hingga Ngawen sepanjang 22,3 kilometer. Pada musim mudik 2023 yang dioperasikan hanya 13 kilometer Kartasura-Karanganom.
Jalur ini tersambung ke Jalan Provinsi Jatinom-Boyolali kemudian ke Jalan Nasional Yogya-Solo. Jadwal pengoperasiannya mulai 06.00 sampai 17.00 pada 5-11 April 2024 (arus mudik) dan 12-15 April 2023 (arus balik) khusus untuk kendaraan golongan 1 yakni sedan, jip, pikap/truk kecil, kecuali bus.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu