AHY: Pembangunan Konektivitas Indonesia Tak Bisa Cuma Andalkan Jalan Tol
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pembangunan konektivitas di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan jalan tol. Namun harus diperkuat dengan transportasi laut dan udara.
Menurut AHY, pendekatan pembangunan infrastruktur di Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara-negara kontinental yang bertumpu pada jaringan darat. Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan strategi konektivitas yang lebih komprehensif.
“Pembangunan tidak boleh Jawa sentris. Kita bukan negara kontinental, sehingga pembangunan konektivitas tidak bisa menggunakan resep negara-negara kontinental,” ujar AHY.
Ia menjelaskan, negara-negara seperti Amerika Serikat, China, India, hingga Rusia memiliki karakteristik wilayah daratan yang luas dan terhubung, sehingga pengembangan infrastruktur darat menjadi tulang punggung konektivitas.
Sedangkan Indonesia yang merupakan negara maritim dengan lebih dari 17.000 pulau memerlukan keseimbangan antara transportasi darat, laut, dan udara.
AHY menekankan, penguatan konektivitas antarpulau menjadi kunci untuk mendorong pemerataan pembangunan sekaligus menekan biaya logistik nasional.
Tanpa sistem transportasi yang terintegrasi, distribusi barang dan jasa disebutnya akan tetap mahal dan menghambat pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Menko AHY menyoroti pentingnya aspek keselamatan transportasi menyusul sejumlah kecelakaan yang terjadi belakangan ini, khususnya pada moda kereta api.
Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem dan penguatan aspek pengamanan harus menjadi prioritas.
“Keselamatan itu tidak ada duanya. Tidak hanya kereta, tetapi semua moda transportasi harus mendapatkan perhatian serius,” katanya.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





