Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi
Indonesiaglobe.id - Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengatakan, bahwa ketiga tersangka diduga kuat mencampurkan BBM dengan jenis Pertalite dengan air.
"Tiga pelaku yang jadi tersangka atas pencampuran BBM jenis Pertalite pakai air," kata Firdaus kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Dia mengatakan, kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan.
Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air.
Sebelumnya polisi juga telah menginterogasi Supervisor SPBU. Kemudian Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan, terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.
Hasilnya, lanjut Firdaus, terdapat empat dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Sementara dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki.
Dari hasil pengembangan, tambah Firdaus, polisi mengamankan tiga pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341, Jalan Anggadita, Desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite.
"Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujarnya.
"Selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.
Itu tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu