Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Anak Lisa Mariana jika Diminta Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 18 April 2025 | 20:05 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama istrinya, Atalia Praratya saat mencoblos suara di Pilkada 2024. (BeritaNasional/Lydia)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama istrinya, Atalia Praratya saat mencoblos suara di Pilkada 2024. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) siap menjalani tes DNA atas anak dari Lisa Mariana (LM) yang diklaim merupakan darah dagingnya. Hal itu bertujuan menjawab segala tuduhan yang menyasar RK.

Hal tersebut disampaikan melalui pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar, seiring untuk pembuktian yang bakal dilakukan Bareskrim Polri dalam penyelidikan kasus yang telah dilaporkan ini.

“Terkait dengan tes DNA itu dilakukan karena sudah dilaporkan ke polisi. Bareskrim, tentunya semuanya kita serahkan kepada penyidik kita serahkan kepada penyidik,” kata Muslim kepada wartawan pada Jumat (18/4/2025).

Meski begitu, kata Muslim, RK hanya bersedia tes DNA atas permintaan kepolisian. Dengan begitu, tes yang dijalani nanti memiliki dasar hukum untuk kepentingan penyelidik.

“Kami perlu garis bawahi Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum. Itu nggak ada masalah karena tes DNA itu nantinya,” katanya.

“Jadi begini, intinya sebetulnya intinya dari yang dituntut atau yang digembar-gemborkan oleh Saudara LM itu adalah mengenai anak, anaknya Pak RK kan dibilang begitu,” tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Demikian laporan itu telah dikonfirmasi melalui Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar.

Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil pada hari ini Jumat (18/4/2025). Dengan surat laporan polisi yang diterima, laporan itu teregistrasi nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dikonfirmasi.

Adapun RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: