Dokter PPDS UI Tersangka Kasus Asusila, Status Akademik Langsung Dibekukan

BeritaNasional.com - Universitas Indonesia (UI) membenarkan jika tersangka Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi inisial MAES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi inisial SS adalah mahasiswanya.
“Saat ini di semester 2,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
Adapun, MAES tercatat merupakan mahasiswa Program Studi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi. Diketahui jurusan ini, merupakan studi spesialisasi setelah mahasiswa mendapat gelar sarjana dokter gigi.
“Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi,” kata dia.
Maka dari itu, Pihak UI saat ini baru membekukan kegiatan dan status akademiknya. Sembari menunggu hasil keputusan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan MAES atas dugaan tindakan asusila.
“Terkait hal tersebut, UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. tentunya ybs saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES sebagai tersangka karena telah merekam seorang mahasiswi inisial SS yang sedang mandi di kamar kosnya.
“Penyidik sudah gelar Perkara penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Penetapan tersangka ini diputuskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi diantaranya SS selaku terlapor, Ibnu selaku pemilik kosan, Sylvi teman dari SS, dan tersangka MAES.
Kemudian penyidik juga sudah berkoordinasi dengan ahli yang memahami tindak pidana pornografi dari Kementerian Agama, melakukan pengecekan TKP sampai menyita handphone MAES sebagai barang bukti.
Dengan begitu telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MAES sesuai Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk selanjutnya ditahan demi kepentingan penyidikan.
“Penyidik sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu