Polisi Ungkap Kronologi Mobil Dibakar Warga saat Tangkap Ketua Ormas di Depok

BeritaNasional.com - Polres Metro Depok menjabarkan kronologi kejadian sebuah mobil yang dibakar di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok. Mobil itu ternyata kendaraan polisi yang dibakar warga pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan tindakan melawan petugas itu, terjadi sekira pukul pukul 01.30 WIB saat Satreskrim Polres Metro Depok hendak membawa tersangka di kampung tersebut.
“Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” kata Bambang kepada wartawan.
Padahal, lanjut Bambang, alasan polisi membawa tersangka yang merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut. Karena ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran undang-undang darurat senjata api.
Namun setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali untuk tiap-tiap LP-nya, namun tidak dipenuhi. Alhasil, Polres Metro Depok menerbitkan surat keterangan penjemputan paksa terhadap tersangka yang ada di Kampung Baru.
“Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar,” kata dia.
Namun sesampainya di lokasi, Tim Satreskrim Polres Depok sejumlah 14 personel malah mendapatkan perlawanan dari tersangka. Sesaat telah dimasukan ke mobil petugas, warga sekitar malah melakukan pengejaran terhadap rombongan anggota.
Sampai akhirnya dari empat mobil, sebanyak tiga mobil tertahan di pintu portal Kampung Baru. Sempat terjadi cekcok antara warga dengan petugas, berujung aksi pembakaran mobil di Jalan Pondok Rangon.
“Tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga di Pondok Rangon,” ujarnya.
Sementara untuk mobil yang membawa tersangka, berhasil sampai ke Mapolres Metro Depok. Dengan langsung menahan tersangka yang merupakan Ketua Ormas untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya.
“Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal. Namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di Polres, Alhamdulillah berhasil,” tuturnya
Sementara untuk dua tindak pidana yang dilakukan tersangka, terkait dengan laporan perusahaan yang sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.
"Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu," ucapnya.
Bambang mengatakan pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.
"Iya peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak," ujar Bambang.
"Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya atas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim dengan show of wash gitu ya," sambung dia.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu