Kerusuhan Agustus Berujung Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya, 49 Ditetapkan Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 25 September 2025 | 10:10 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto/Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Polisi menetapkan 49 tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Jawa Timur. Pembakaran gedung tersebut bagian dari tragedi buntut kerusuhan pada akhir Agustus lalu.

"49 tersangka pembakaran Gedung Grahadi," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dikutip Kamis (25/9/2025).

Data itu merupakan hasil yang dihimpun penegak hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur. Selain 49 tersangka kasus pembakaran Gedung Grahadi, juga ditetapkan 14 tersangka kasus perusakan Polresta Malang Kota Jawa Timur.

Kemudian, 11 tersangka penyerangan anggota dan pembakaran Pos Lantas Waru Sidoarjo dan 27 tersangka perusakan serta pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar.

"Berikutnya 27 tersangka perusakan dan pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar," ucap dia.

Selain itu, lanjut dia, Polda Jawa Timur juga menetapkan 33 tersangka kasus perusakan Polres Blitar dan satu tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Lantas di Kabupaten Pasuruan.

"Penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polri bersama seluruh jajaran Polda. Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan," sebutnya

Dalam kesempatan itu, Syahar menegaskan jajarannya akan selalu berkomitmen melaksanakan pengawalan hukum lewat proses penyidikan yang terus berlanjut untuk menegakan hukum

“Kita berkomitmen untuk mengungkap siapa pun yang terlibat cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara untuk total tersangka dari tragedi kerusuhan akhir Agustus di seluruh wilayah İndonesia, tercatat sebanyak 959 yang telah ditetapkan.

Mereka dijerat dengan beberapa pasal mulai dari pengrusakan, penghasutan, penganiayaan, pencurian, penjarahan dan pasal lainnya sesuai dengan barang bukti yang berhasil disita petugas.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: