LPSK Harap Perbaikan Sistem Pendanaan Restitusi bagi Korban Kejahatan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 09 November 2025 | 14:43 WIB
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) yang terbitkan Presiden Prabowo Subianto bisa menjadi angin segar untuk terpenuhinya hak-hak bagi korban.

“Bahwa ada PP yang terbaru, PP 29 tahun 2025, yang menurut kami cukup progresif dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, terutama dalam hal pendanaannya, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 18 Juni 2025,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dikutip Minggu (9/11/2025).

Sebab, lanjut Wawan, dalam upaya mengembalikan hak daripada korban hingga saat ini masih terjadi kendala. Ketika LPSK sudah menghitung jumlah ganti kerugian, acapkali harta yang disita dari pelaku tidaklah cukup membayarkan kekurangan restitusi.

Atas kondisi ini, Wawan berharap sinergi antar lembaga untuk bisa bersama-sama memulihkan gak korban. Tidak hanya mengacu pada turunan PP 29 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual tetapi kejahatan lainnya.

“Nah harapan kami semua adalah bahwa dana pemulihan korban ini bukan hanya untuk tindak pidana kekerasan seksual, tapi juga berlaku bagi korban tindak pidana lain yang menjadi prioritas LPSK,” bebernya.

Sebab dari data hasil kerugian dialami korban, LPSK telah menghitung selama Januari–September 2025 diperlukan sebanyak Rp33,05 miliar. Lalu, masuk dalam tuntutan jaksa Rp9,28 miliar atau 28,1 persen; diputus hakim Rp7,17 miliar atau 21,7 persen; hingga berhasil dibayar pelaku hanya Rp3,22 miliar atau 9,7 persen.

"Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sistem restitusi yang murni bertumpu pada kemampuan pelaku belum mampu menjamin keadilan bagi korban," ungkap Wawan.

Padahal untuk menjamin ganti kerugian ini telah banyak cara ditawarkan, salah satunya konsep Dana Abadi Korban (DBK) tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana.

“Jadi kami mengharapkan badan pengelola dana bantuan korban ini sifatnya independen, bukan di lembaga layanan seperti LPSK maupun di aparat penegak hukum. Makanya kami menjadikan benchmarking misalnya seperti LPDP maupun Indonesian Climate Change Trust Fund itu,” terangnya.

“Jadi lembaga yang terpisah di dalam pengelolaan keseharian LPSK tapi dalam pengawasan bersama. Kita akan libatkan OJK, PPATK dan jangan sampai kemudian ini jadi modus baru untuk memutar uang kotor atau money laundering di sana dari pelaku-pelaku tindak pidana. Karena ini ada peluang untuk pasti ke sana juga,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: