Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga dr Tifa Dipanggil Polda Metro pada 13 November
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka yang terjerat kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Iya benar (sudah dilayangkan surat panggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Sementara, Budi membenarkan jika yang dipanggil pekan ini untuk tersangka klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Mereka memiliki peran yang masuk dalam klaster kedua, diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
“Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis (13 November 2025),” jelasnya.
Sedangkan, Budi mengaku untuk panggilan pemeriksaan terhadap tersangka klaster pertama; Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis belum disampaikan penyidik.
Diketahui jika tersangka klaster pertama diduga memiliki peran melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Hal itu menjadi salah satu bukti yang saat ini terus didalami penyidik.
Sebelumnya dasar proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Kemudian melakukan pemeriksaan 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu





