44 Orang Jadi Tersangka Perusakan-Pembakaran Kantor DPRD di Sulsel saat Kerusuhan Agustus

BeritaNasional.com - Polisi menetapkan 44 tersangka atas kasus pengrusakan, penjarahan, sampai pembakaran kantor DPRD yang tersebar di Sulawesi Selatan pada kerusuhan akhir Agustus lalu.
Tercatat untuk kasus perusakan di kantor DPRD Sulawesi Selatan, terdapat 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
"14 orang tersangka perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Sulawesi Selatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, dikutip Kamis (25/9/2025).
Kemudian untuk kasus perusakan kantor DPRD Makassar, ada 28 orang yang dijadikan tersangka. Selanjutnya, perusakan di kantor DPRD Palopo, dua orang jadi tersangka.
"Dua orang tersangka kantor DPRD Kota Palopo," ucap dia.
Menurutnya, puluhan tersangka ini dipastikan bakal dilanjutkan hingga ke pengadilan. Sebagai bentuk komitmen Polri dalam penegakan hukum dan menjaga Kamtibmas.
"Tentunya ini juga langkah juga dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman terkendali kondusif," tegasnya.
Sebab, Syahar sempat menyatakan bahwa proses penegakkan hukum dilakukan bukan kepada para pendemo. Melainkan, perusuh dengan barang bukti yang berhasil didapat kepolisian.
"Penegakkan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya," kata Syahar.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu