MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pemilu 2024 Hari Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 07:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (28/3/2024) siang.

Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, disertakan juga jawaban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait, yaitu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka alias Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Persidangan akan dijadwalkan hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang perdana PHPU, Rabu (27/3/2024) kemarin.

Nantinya, Pemohon 1 dan Pemohon 2 akan digabungkan dalam sidang ini. Tujuannya, agar dapat mengefesiensikan waktu.

Adapun Pemohon 1 adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sedangkan Pemohon 2 adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tapi ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok itu digabung? Termasuk Pemohon 2," tanya Suhartoyo di akhir sidang PHPU Pemohon 1.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kita bisa melakukan efesiensi terhadap persidangan itu," tambah Suhartoyo.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: