Tolak RUU DKJ, PKS Usul DPR Tetap di Jakarta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)
Ilustrasi kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)

Indonesiaglobe.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menolak pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ini karena menurutnya, tidak jelas kekhususan Kota Jakarta dalam RUU DKJ.

Karena itu, PKS mengusulkan Jakarta menjadi Kota Legislatif. Sehingga DPR atau parlemen tidak pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

"Ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif," kata Anggota DPR Fraksi PKS, Hermanto, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

PKS menilai Jakarta bisa diberikan kekhususan sebagai Kota Legislatif. Pertama karena Jakarta memiliki historis yang sangat kuat. Kedua, akses transportasi ke Jakarta sangat lengkap.
 
Ketiga, mobilitas masyarakat di Jakarta sangat tinggi. Sehingga bakal lebih murah menyerap aspirasi masyarakat melalui DPR apabila masih berada di Jakarta.

Terakhir, Kompleks Parlemen di Senayan ini akan lebih efisien dan efektif dalam proses membuat undang-undang.

"Kemudian yang keempat kompleks Senayan atau kompleks DPR ini adalah lebih efisien lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk UU. Sehingga disinilah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," tandas Hermanto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: