KPU Jawab secara Tegas Permohonan Perkara PHPU Pilpres 2024, Ada yang Aneh

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:16 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban terhadap permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menanggapi dalil yang menyebut bahwa KPU melanggar aturan karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024).

Hifdzil mengatakan para pemohon seharusnya mempersoalkan pencalonan Gibran sejak pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).

"Faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon, baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," kata Hifdzil.

KPU menyoroti bahwa para pemohon justru mengikuti kampanye metode debat bersama-sama dengan Gibran.

Karena itu, KPU merasa aneh jika para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat formil dan mempersoalkannya saat hasil Pemilu 2024 telah keluar.

"Pertanyaan adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," ujar Hifdzil.

Lantas, Hifdzil menegaskan bahwa langkah KPU menerima pencalonan Gibran tidak melanggar hukum.

"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti," ucap Hifdzil.

"Bahwa penyelenggara Pemilu dalam hal ini Termohon, telah menjalankan penyelenggara dan tahapan Pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: