KPU Menilai Gugatan Anies-Muhaimin di MK Tidak Jelas

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) tidak jelas.

Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan gugatan pemohon 1 itu tidak mempersoalkan terkait hasil pemilu. Justru, yang dibahas adalah dugaan pelanggaran prosedur.

"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Hifdzil saat membacakan jawaban, Kamis (28/3/2024).

Dia mengatakan MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Karena itu, KPU meminta MK menolak gugatan yang dimohonkan Anies dan Muhaimin tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil Pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: