KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud Salah Sasaran

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan kecurangan pelanggaran Pemilu salah sasaran.

Menurut Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, gugatan kubu Ganjar-Mahfud menyoroti abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo. 

"Argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum, menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, dan salah sasaran," ujar Hifdzil di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Ia menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan termohon, yakni Ganjar-Mahfud. Hifdzil mengatakan posita yang dipaparkan pemohon tidak sinkron dengan petitum.

"Posita permohonan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2024 antara lain berupa abuse of power yang terkoordinasi," tuturnya.

"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh presiden dan jajarannya," imbuhnya.

Akan tetapi, Hifdzil menegaskan fakta hukum bahwa Presiden bukan peserta pemilu, dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU. 

"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifiakasi salah satu paslon capres cawapres," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: