Rapat Paripurna, DPR sahkan UU tentang Desa dan RUU DKJ

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:46 WIB
Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024
Sidang Paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024

Indonesiaglobe.id -  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah), dan Rachmad Gobel (kedua kiri) saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: