Anggota DPRD DKI Jakarta Bakal Dapat THR Sekitar Rp 5,8 Juta

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi THR (Foto/Pixabay)
Ilustrasi THR (Foto/Pixabay)

Indonesiaglobe.id - Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Agustinus yang akrab disapa Aga mengatakan, besaran angka THR yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tanggal 18 Maret 2024.

Aga mengatakan, besaran THR ini sama seperti tahun sebelumnya sehingga tak ada kenaikan yang diterima para anggota dewan.

"Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 5,8 juta," kata Aga, Sabtu (30/3/2024).

Aga merinci, jumlah tersebut terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. 

Maka dari itu, jumlah THR yang diterima akan berbeda-beda, tergantung uang representasi. Adapun uang representasi itu mengikuti jabatan di DPRD.

"Ada perbedaan di uang representasi. Kalau ketua dewan Rp 3 juta, wakil Rp 2,4 juta, anggota Rp 2,25 juta. Jadi beda-beda THRnya," jelas Aga.

Meski demikian, Aga menegaskan bahwa rata-rata THR yang diterima anggota DPRD itu sebesar Rp 5,8 juta.

"Totalnya juga beda-beda, nggak sama rata Rp5,8 juta. Tadi saya sampaikan, THRnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kurang lebih Rp5,8 juta," tandasnya.
 sinpo

Komentar: