Damkar Beberkan 2 Kendala Pemadaman Api di Gudang Amunisi TNI
Indonesiaglobe.id - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan membeberkan terdapat dua kendala untuk pemadaman kebakaran di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor.
Menurut Satriadi, kendala yang pertama berkaitan dengan potensi ledakan, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak aparat setempat.
"Kemudian yang kedua, sumber air jadi kendala karena sumber airnya jauh. Jadi kami pakai sistem bukan statis, tetapi pakai dinamis dibantu oleh Kabupaten Bogor dan Bekasi untuk bisa menyuplai unit kami di depan," kata Satriadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagaimana dilansir dari Antaranews, Minggu (31/3/2024).
Satriadi juga mengungkapkan sumber air dalam sistem dinamis, di mana mengharuskan mengharuskan adanya unit untuk mengambil air dari sumber yang jauh dan dibawa ke depan lokasi pemadaman, seperti estafet.
Ia mengatakan bahwa penggunaan robot sangat membantu dalam pemadaman kebakaran di Gudmurah tersebut. Bahkan, kata dia, tidak terdapat kendala
"Robotik itu sangat membantu sekali dalam segi operasi karena memang di situ tempat yang potensi bahaya bagi anggota, maka kita bisa gunakan operasi itu dengan menggunakan peralatan robotik itu," ujarnya.
Sementara itu, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan mengatakan bahwa kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya sudah dapat dipadamkan.
"Pada jam 03.45 WIB tadi dapat kami pastikan titik api sudah bisa dipadamkan," kata Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan.
Menurut dia, petugas sudah melakukan langkah-langkah untuk memadamkan api akibat ledakan yang menimbulkan kebakaran gudang nomor enam Gudmurah, Kodam Jaya, yang berisi amunisi kedaluwarsa.
Mayjen Hasan mengatakan, saat ini petugas sedang dalam proses pendinginan untuk mengantisipasi adanya perambatan api agar bisa dipastikan semua aman.
"Tadi kami sudah melakukan langkah-langkah penanganan pemadaman titik api dari gudang nomor enam," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu