Catat! Ganjil-genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Minggu, 31 Maret 2024 | 12:11 WIB
Ruas jalan yang ada di Jakarta. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Ruas jalan yang ada di Jakarta. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil-genap selama libur nasional hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, ditiadakan.

Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi X yakni @TMCPoldaMetro. Dalam kesempatan itu, Polda Metro turut mengungkapkan kebijakan ganjil-genap ditiadakan dari tanggal 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro dilihat Minggu (31/3/2024).

Menurut Polda Metro, peraturan tersebut merujuk dari Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Di mana, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: