Gegara Pernyataan Ini, Hotman Paris Cecar Saksi Ahli: Jangan Cuma Omon-omon

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 12:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Nada Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea meninggi ketika melontarkan pertanyaan kepada Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, yang menjadi saksi ahli dari kubu pemohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). 

Sebabnya ahli tersebut menuduh Presiden Joko Widodo melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Lantas, Hotman menanyakan kepada ahli apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan hasil pemilu bila ucapannya benar. Sementara, Jokowi, DPR dan para menteri tidak menjadi salah satu pihak dalam perkara ini.

"Tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu penyebab, harus dibatalkan pemilu?" ujar Hotman.

Tensi Hotman masih meninggi lantaran ahli tidak menjawab pertanyaannya. 

Kemudian dia pun mempertanyakan kepakaran ahli yang dihadirkan kubu pemohon.

"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris juga belum dijawab. Apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau?" ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berusaha menenangkan Hotman. Tetapi, Hotman masih terus meminta jawaban ahli.

Suhartoyo pun meminta ahli menjawab pertanyaan tersebut.

"Ya. Tidak usah terlalu semangat," katanya kepada Hotman.

"Bapak mau jawab tidak?" lanjut Suhartoyo menanyakan ahli.

Anthony sebagai ahli menjawab singkat, dan menyerahkan penilaian kepada Mahkamah Konstitusi.

"Saya itu serahkan karena keputusannya adalah di Mahkamah. Jadi saya menyerahkannya ke Mahkamah. Jadi bukan wewenang saya," katanya.

Mendengar jawaban itu, Suhartoyo meminta Hotman tidak memaksakan jawaban.

"Ya itu, Pak Hotman ini. Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," ujarnya.

Hotman kembali menjawab ucapan Suhartoyo. Ia mengatakan, sebagai ahli, Anthony seharusnya bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya dalam sidang MK.

"Mohon izin Majelis. Kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan," katanya.

"Iya tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan," jawab Suhartoyo.

"Maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuman omon-omon," pungkas Hotman.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terlihat berupaya menenangkan Hotman. Dia memberikan gestur meminta agar menyudahi pertanyaannya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: