Sampaikan Pendapat Berlebihan di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Kritik Ahli Kubu Anies

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 11:55 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Tim Hukum Prabowo-Gibran. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Tim Hukum Prabowo-Gibran mempertanyakan kapabilitas ahli yang dihadirkan oleh pemohon saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). Ahli yang bersaksi itu adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. 

Anthony dipertanyakan kepakarannya karena membuat hubungan antara bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo untuk kepentingan kemenangan Prabowo-Gibran.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengaku bingung dengan kepakaran Anthony. Ia menilai, pendapatnya sudah melebihi ahli hukum.

"Mohon izin majelis, saya agak bingung ini ahli, ahli hukum atau ahli ekonomi," kata Hotman.

"Karena pendapatnya itu sudah melebihi ahli hukum," tegasnya.

Nada Hotman meninggi lantaran ahli tersebut menyebut Jokowi telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuduhan menyalurkan bansos demi kemenangan Prabowo-Gibran.

Senada, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra pun berpendapat sama. Kepada majelis hakim, Yusril meminta sebaiknya kubu pemohon menjelaskan sesungguhnya Anthony dihadirkan sebagai ahli apa.

"Kalau kami boleh usulkan sesuatu yang mulia, supaya kami tidak bingung lebih baik kuasa hukum yang menerangkan ahli ini ahli apa, apakah ahli pidana, ahli ekonomi, ahli nujum atau ahli apa dia dihadirkan di sini," ujar Yusril.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab tanggapan kubu Prabowo-Gibran. Kata dia, biarkan Mahkamah Konstitusi yang menilai pendapat ahli ini nanti.

"Biarkan kami menilai prof," kata Suhartoyo kepada Yusril.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: