KPK Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Senilai Rp 76 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 April 2024 | 11:28 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Indonesiaglobe/Panji Septro).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Indonesiaglobe/Panji Septro).

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 76 miliar aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menyita uang korupsi yang diduga masih dimiliki Andhi.

 "Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Ali, Selasa (2/4/2024).

Ali mengungkap salah satu aset terbaru Andhi yang disita KPK merupakan tanah seluas 2.597 meter persegi yang berada di Sumatera Selatan.

“Tim penyidik menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," tuturnya.

Terkait kasus Andhi, lembaga antirasuah menegaskan tidak akan berhenti dalam kasus gratifikasi saja dan akan melanjutkan ke kasus TPPU.

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: