Pertanyakan Surat Pengunduran Diri Ahli Kubu Ganjar dari NasDem, Ketua MK: Kok Kucel?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 02 April 2024 | 10:52 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Ketua MK Suhartoyo. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi dari kubu Capres 03 Ganjar Pranowo pada Selasa (2/4/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Anggota KPU RI 2007-2012 I Gusti Putu Artha.

Ternyata, Putu berstatus sebagai politikus NasDem ketika proses rekapitulasi suara tingkat nasional. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Izin majelis, termohon, perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha pada waktu rekapitulasi tingkat nasional beliau hadir sebagai saksi dari partai NasDem, sebagai catatan," ujarnya.

"Baik dicatat ya, Pak," kata Ketua MK Suhartoyo.

Namun, Putu mengklarifikasi statusnya di Partai NasDem. Dia mengaku sudah mundur sebagai kader partai. Surat pengundurannya dirinya diperlihatkan di ruang sidang.

"Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," ujar Putu.

Ketua MK Suhartoyo melihat ada keanehan dari surat tersebut. Surat yang diperlihatkan Putu dalam keadaan tidak rapi. Sudah banyak bekas lipatan.

"Kok kucel gitu suratnya," kata Suhartoyo.

"Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," jawab Putu.

"Baik ya, nanti dicopy biar diserahkan ke Mahkamah," balas Suhartoyo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: