Pemprov DKI Jakarta Terima 35 Aduan terkait Penyaluran THR

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 April 2024 | 17:00 WIB
THR bagi karyawan (Foto/Pixabay)
THR bagi karyawan (Foto/Pixabay)

Indonesiaglobe.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, aduan telah diterima oleh suku dinas tingkat wilayah kota dan dinas tingkat provinsi. 

"Rekapitulasi pelayanan konsultasi THR 2024 sejumlah 35 laporan," kata Hari saat dihubungi, Selasa (2/4/2024).

Adapun pelaporan ini dilakukan melalui WhatsApp dan tatap muka saat datang ke posko THR.

Lebih lanjut, Disnakertransgi juga melakukan monitoring penyaluran THR terhadap 285 perusahaan sejak 25 Maret lalu. Hasilnya, 253 perusahaan berjanji memberikan THR secara tunai.

"Dua perusahaan membayar dengan mengansur (cicil)," tambah Hari.

Sedangkan, 24 perusahaan bakal membayar THR saat kurang dari tujuh hari sebelum lebaran dan 231 lainnya akan memberikannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Ia pun berharap semua perusahaan di Jakarta bisa memenuhi kewajibannya tersebut.

"Harapan saya sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor 4 /III/2024 tanggal 15 maret 2024 bahwa untuk pembayaran THR sebelum 7 hari lebaran sudah dibayarakan ke para pekerja, hal ini wajib dan harus dilakukan oleh para perusahaan," tandasnya.
 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: