Penuhi Panggilan MK, Airlangga Tegaskan Bansos Amanat Undang-Undang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 April 2024 | 13:00 WIB
Airlangga Hartarto. (Foto/Instagram Airlangga)
Airlangga Hartarto. (Foto/Instagram Airlangga)

Indonesiaglobe.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (Bansos), sebelum Pemilu 2024 merupakan amanat undang-undang.

Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti mekanisme pemberian bantuan sosial (Bansos) yang dipersoalkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu hal yang menjadi tugas pemerintah, amanat undang-undang ya pemerintah jalankan," ujar Airlangga di DPP Partai Golkar, Rabu (3/4/2024).

Kemudian dirinya pun menegaskan bahwa topik soal bansos tidak tercantum secara spesifik dalam undangan yang dia terima dari MK. 

Namun, Airlangga siap menjelaskan jika diperlukan. "Tidak, kan itu undangan umum saja. Topiknya tidak disebutkan seperti itu (soal bansos)," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: