Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Rencana Ubah Jatah Kursi Ketua DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 16:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Beritanasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Beritanasional/Elvis)

Beritanasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada rencana untuk mengubah UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk mengubah jatah kursi ketua DPR untuk pemenang pemilu.

"Setahu kami itu memang sudah beberapa waktu yang lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan pergantian posisi pimpinan. Tetapi setelah saya cek barusan pda ketua Baleg bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan bisa tidak dilakukan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Mayoritas fraksi-fraksi di DPR juga sepakat tidak akan melakukan perubahan UU MD3 di sisa masa periode 2019-2024.

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi undang-undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco.

Namun, untuk DPR periode berikutnya belum dilihat apakah ada urgensinya untuk melakukan revisi UU MD3.

"Kalau setelah terbaru, kita akan lihat urgensinya apa. Setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," kata Dasco.

Diberitakan, beredar isu revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan jatah kursi ketua DPR RI usai Pemilu 2024. Hal sama pernah terjadi pada 2014. Ketika itu, kursi ketua DPR yang seharusnya menjadi jatah partai pemenang pemilu, diubah menjadi sistem paket. Akibatnya, PDIP yang ketika Pileg 2014 menjadi pemenang pemilu, tidak otomatis mendapatkan kursi ketua DPR.

Kini, revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2024. Artinya, DPR bisa melakukan pembahasan revisi itu dengan pemerintah bila ada niat.

Tercatat, revisi UU MD3 memang sudah masuk daftar Prolegnas prioritas yang disahkan tahun lalu. Ternyata revisi UU MD3 sudah tercatat dalam Prolegnas prioritas sejak tahun 2019.

"Jadi, RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019. Setiap tahun selalu muncul di RUU prioritas. Enggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi ramai-ramai," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Menurut Awiek, rancangan undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas belum tentu bakal dibahas dan diselesaikan. Sampai detik ini belum ada pembicaraan di DPR untuk mendorong revisi UU MD3.

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas pun bukan untuk kepentingan siapapun.

"Ya, tidak untuk kepentingan siapa-siapa. Kenapa yang RUU 47 yang prioritas itu tidak ditanya kepentingannya juga. Kan sama saja sebenarnya itu," kata ketua DPP PPP ini.

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menjelaskan mengapa revisi UU MD3 itu masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2019. Dalihnya, revisi UU MD3 dimasukan apabila diperlukan karena rencana pemindahan ibu kota negara. Supaya apabila ada penyesuaian bisa dilakukan revisi.

Ia membantah revisi UU MD3 bermaksud untuk mengubah ketentuan jatah kursi ketua DPR.

"Karena kemungkinan penyesuaian-penyesuaian terhadap ibu kota ini kan udah pindah di IKN, itu. Jadi enggak ada kaitannya dengan pemilu, tidak ada kaitannya dengan ketua DPR," ujar Firman.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: