Hakim Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan Tak Panggil Presiden Jokowi: Kurang Elok

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 11:22 WIB
Hakim konstitusi Arief Hidayat. (Tangkapan layar YouTube MK).
Hakim konstitusi Arief Hidayat. (Tangkapan layar YouTube MK).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan tidak memanggil Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sementara, MK hanya meminta empat menteri Jokowi untuk memberikan keterangan.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pemanggilan menteri ini berkaitan dengan permohonan pemohon yang mendalilkan adanya cawe-cawe kepala negara.

"Terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief saat sidang di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Para hakim konstitusi pun mendiskusikan apakah Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang PHPU. Namun, diputuskan tidak dihadirkan karena kurang elok.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ungkap Arief.

Menurut Arief, kalau presiden hanya sebagai kepala pemerintahan bakal dihadirkan. Tetapi presiden di Indonesia juga sebagai kepala negara. 

Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak.

"Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini tapi karena presiden sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," ujar Arief.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: