Ini Alasan 4 Menteri Tidak Disumpah saat Beri Keterangan di Sidang MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 13:50 WIB
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Empat menteri memberikan keterangan tanpa disumpah dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024). 

Para menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini sudah melakukan sumpah jabatan ketika dilantik Presiden Jokowi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap alasan keempatnya tak disumpah saat memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," jelasnya.

Berbeda dengan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon dan pihak terkait harus disumpah lebih dahulu. Para menteri tidak perlu lagi disumpah karena ada sumpah jabatan yang melekat.

"Jadi, Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," jelas Arief.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: