Ini Alasan 4 Menteri Tidak Disumpah saat Beri Keterangan di Sidang MK
BeritaNasional.com - Empat menteri memberikan keterangan tanpa disumpah dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024).
Para menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini sudah melakukan sumpah jabatan ketika dilantik Presiden Jokowi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap alasan keempatnya tak disumpah saat memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," jelasnya.
Berbeda dengan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon dan pihak terkait harus disumpah lebih dahulu. Para menteri tidak perlu lagi disumpah karena ada sumpah jabatan yang melekat.
"Jadi, Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," jelas Arief.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu