Sri Mulyani Sebut Kunker Jokowi Bagi Bansos Tak Pakai Anggaran Perlindungan Sosial

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 April 2024 | 17:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kunjungan presiden ketika membagikan bantuan sosial di daerah, tidak menggunakan anggaran perlindungan sosial. Hal itu menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

"Telah disampaikan oleh Bapak menko tadi bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos," ujar Sri.

Anggaran kunjungan presiden berasal dari dana operasional presiden di APBN. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.48 Tahun 2008. Dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sesneg Nomor 2 tahun 2020.

"Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan ke masyarakat dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," jelas Sri.

"Sementara, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam peraturan menteri Sesneg Nomor 2 tahun 2020," sambungnya.

Dana kemasyarakatan yang digunakan presiden dan wakil presiden itu adalah kegiatan  keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," kata Sri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: