Lemkapi Desak Bareskrim Usut Tuntas Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Oleh: Mufit
Kamis, 18 April 2024 | 14:45 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong (kanan). (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)
Pendeta Gilbert Lumoindong (kanan). (Foto/Instagram Gilbert Lumoindong)

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Strategic Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya pada Kamis (18/4/2024).

"Kami minta Bareskrim Polri mendalami semua pernyataan Gilbert dalam ceramahnya demi untuk keadilan," ujar Edi.

Edi menilai pernyataan Pendeta Gilbert yang membanding-bandingkan cara beribadah umat Islam dengan umat Kristiani sangat tidak beretika.

''Pernyataan Gilbert membuat umat Muslim marah dan secara tidak langsung Gilbert telah merendahkan ajaran Islam dalam ceramahnya,'' tuturnya.

Menurut Edi, pernyataan minta maaf Pendeta Gilbert Lumoindong kepada Ketua DKM Masjid Indonesia Jusuf Kalla dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum cukup karena telah menyakiti hati umat Islam.

Karena itu, Bareskrim Polri harus memproses pelaporan dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Pendeta Gilbert.

"Gilbert silakan minta maaf dan menemui tokoh-tokoh agama seperti Jusuf Kalla dan MUI, tapi perbuatan Gilbert menurut kami tidak hanya sebatas minta maaf karena ceramahnya sudah menjurus kepada adanya dugaan perbuatan melanggar hukum," terangnya.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga menilai pernyataan Gilbert dengan membuat guyonan dalam ceramahnya telah melanggar prinsip dasar keberagaman yang menyerukan harmoni dan toleransi antar umat.

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi, yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan salat dan zakat," tuturnya.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama usai pernyataannya viral yang menyinggung keyakinan umat Islam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan laporan terhadap Pendeta Gilbert itu. 

Dia mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas dugaan penistaan agama tersebut beberapa hari lalu. 

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Kendati begitu, Ade Ary enggan untuk menyebutkan sosok nama pelapor Pendeta Gilbert.

Dia hanya mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pendeta Gilbert itu kini ditangani lebih lanjut oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ditangani Subdit Kamneg," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: