Banyak Pendatang, Pemprov DKI Bakal Beri Bansos untuk Warga yang Tinggal 10 Tahun di Jakarta

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan aturan baru untuk penerima bantuan sosial (bansos). Nantinya, bansos hanya bisa diberikan bagi penduduk yang sudah tinggal 10 tahun di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, hal ini bakal diterapkan agar warga Jakarta dapat terlayani dengan baik dan menekan jumlah pendatang ke Ibu Kota usai Lebaran.
"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (3/4/2025).
Budi berujar, pihaknya perlu melakukan ini agar menjadikan Jakarta kota yang aman dan nyaman bagi warganya.
"Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya," ujar Budi.
Oleh karena itu, dia berharap para pendatang memiliki kemampuan agar dapat berkontribusi terhadap Jakarta.
"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," tegas Budi.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu