Pengamat Ingatkan Prabowo Pernah Berjuang di MK: Anies Ganjar Harus Terima Putusan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 21 April 2024 | 08:38 WIB
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Beritanasional/Elvis)
Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024 (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Zaki Mubarak mengingatkan Presiden terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto juga pernah menjadi pejuang di MK.

“Saat berpasangan dengan Hatta Rajasa (2014) dan Sandiaga Uno (2019), Prabowo kan pernah berjuang juga di MK. Beliau legowo menerima hasilnya,” ujar Zaki kepada Beritanasional, Minggu (21/4/2024).

Oleh sebab itu dia meminta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD harus terima putusan MK jika permohonan kedua pasnagan itu ditolak maupun diterima.

“Semua pihak yang bersengketa harus menerima apapun keputusan MK karena bersifat final dan mengikat,” tuturnya.

Meski demikian, Anies dan Ganjar tetap perlu diapresiasi karena berikhtiar dengan melakukan langkah hukum ke MK. Zaki menilai hal tersebut positif bagi pendidikan politik.

“Itu merupakan pendidikan politik yang sangat bagus. Bagaimanapun sengketa harus diselesaikan melalui jalur yang konstitusional,” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: