Kubu Prabowo Respons Prediksi Denny Indrayana soal Putusan MK, Minta Tidak Suudzon

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 21 April 2024 | 22:45 WIB
Prabowo Subianto. (Foto/Instagram: Prabowo)
Prabowo Subianto. (Foto/Instagram: Prabowo)

BeritaNasional.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara terhadap prediksi Denny Indrayana terkait putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komandan Tim Echo, Hinca Pandjaitan, mengatakan prediksi Denny yang menyebut Prabowo dapat dilantik sebagai Presiden tetapi Gibran didiskualifikasi sangat liar. Sebab, hanya MK yang tahu hasil putusan tersebut pada Senin (22/4/2024) besok.

“Ya kalau dari TKN tetap tidak bisa suudzon lah. Kami tidak bisa membaca dibalik itu. Kami ikuti saja, kita ikuti saja apa yang akan diputuskan MK. Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu,” kata Hinca kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Hinca pun yakin jika MK akan memutuskan sengketa Pilpres ini sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni terkait perolehan suara masing-masing peserta Pemilu.

“Ini kan sengketa yang dilaporkan itu adalah sengketa PHPU. Perhitungan hasil Pemilu. After, paska Pemilu, setelah Pemilu yang dihitung tentu,” ujar Hinca.

“Berapa suaramu sehingga kau menang, berapa suaramu sehingga kau kalah. Aku kalah ini karena suaramu diambil di sana, maka aku membuktikan itu. Nah, itu substansi pada sengketa MK ini. Kami yakini, semuanya berada pada koridor itu,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyebut jika Denny merupakan sosok yang sering memberikan prediksi putusan-putusan MK. Maka dari itu, ia menghargai setiap pandangan dari Denny tersebut.

“Jadi Prof Denny kan bukan kali ini saja menyampaikan analisis yang sifatnya prediktabel. Beliau kan sudah sering juga dalam perkara-perkara yang kontroversial, suka menyampaikan prediksi-prediksi,” kata Fahri.

Fahri pun mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tiga prediksi terhadap putusan MK. 

"Pertama itu tidak diterima. Kedua permohonan tidak dikabulkan dan ketiga permohonan ditolak. Tipenya seperti itu aja,” ujar Fachri.

“MK dapat menambah amar lain tapi tetap dalam kerangka itu sebenarnya. Jadi yang disampaikan Prof Denny itu begitu ekstrim dan itu adalah satu prediksi, mencoba untuk menalar apa yang terjadi. Tapi kami kira tidak seperti itu,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: