Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Nilai Dalil Gugatan AMIN soal KPU-Bawaslu Tak Independen Tidak Beralasan Menurut Hukum

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 10:15 WIB
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Beritanasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilu tidak independen sebagai tidak beralasan menurut hukum.

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Berdasarkan uraian pertimbangan dalil hukum di atas, tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Enny berujar, kubu Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa KPU dan Bawaslu tidak independen. Sebab, terdapat empat orang anggota tim seleksi yang berasal dari unsur pemerintahan.

"Terdapat empat orang anggota tim seleksi berasal dari unsur pemerintah bukan tiga orang sebagaimana dinyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf a jo pasal 117 UU Pemilu," ujar Enny.

"Berkenaan dengan hal tersebut setelah mahkamah memeriksa secara seksama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Keppres 120/P tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi dimaksud," tambah Enny.

Oleh karena itu, Enny menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menilai bahwa jumlah anggota tim seleksi yang berasal dari pemerintah itu melanggar aturan.

"Terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi," jelas Enny.

Selain itu, lanjut Enny, pihaknya menemukan bahwa DPR tak mengajukan keberatan terhadap komposisi anggota tim seleksi tersebut.

"Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Pemohon yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: