MK Minta Bawaslu hingga DPR Melaksanakan Kewenangan soal Masalah Pemilu

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 April 2024 | 10:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta DPR tidak lepas tangan soal masalah Pemilu, saat membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mulanya, Saldi menjelaskan Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya, demi menghasilkan pemilu jujur dan adil serta berintegritas.

Setelah itu, dia juga turut singgung DPR untuk tidak lepas tangan, dan meminta untuk melaksanakan kewenangannya secara optimal.

"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya," ujar Saldi dalam sidang di MK, Senin (22/4/2024).

Fungsi-fungsi tersebut, kata Saldi, terkait pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya.

"Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," tuturnya.

Hal ini disampaikan oleh Saldi lantaran MK memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: