MK Singgung Peran "Lembaga Lain" untuk Selesaikan Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 09:54 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Lidya Fransisca)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Lidya Fransisca)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Pertama, MK membacakan hasil untuk permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, pihaknya tidak hanya mengadili persoalan angka-angka hasil Pemilu 2024. Hal itu selaras dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil Pemilu," kata Saldi saat membacakan putusan.

Disamping itu, Saldi juga menekankan bahwa terdapat lembaga lain yang juga dapat menangani perselisihan Pemilu. Dimana tidak seluruhnya dapat ditangani MK.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya, apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu," ujar Saldi.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia," ucap Saldi lebih lanjut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: