Muzakir Manaf Pastikan Kondisi Aceh Aman Damai Pasca Pengembalian 4 Pulau

BeritaNasional.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menemui Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla di rumah pribadinya di Jalan Brawijaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Mualem memastikan bahwa saat ini kondisi aman dan damai pasca pengembalian empat pulau ke Aceh.
"Saat ini aman dan damai. Tak ada cek cok, itu yang kita harapkan," kata Mualem dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
"Masyarakat juga semua sudah pulang mereka yang berbuat mendukung," imbuhnya.
Secara khusus, Mualem juga menyebut sosok Jusuf kalla sebagai bapak perdamaian.
"(Beliau) Bapak kamilah, bapak perdamaian," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh. Tentunya keputusan ini menutup polemik yang belakangan terjadi
Hal ini disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras kepada wartawan.
Pras berharap, keputusan ini bisa menjadi ketetapan terbaik untuk masyarakat Aceh maupun masyarakat Sumatera Utara.
"Kami harapkan dinamika ini bisa segera kita akhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh," harapnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu