MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran: Sudah Kami Ramalkan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 16:41 WIB
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana MK (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 sudah ia ramalkan sejak lama.

Sebagai informasi, MK menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tadi putusannya adalah menolak permohonan Pemohon seluruhnya. Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini," kata Yusril kepada wartawan, Senin (24/4/2024).

Yusril berujar, ia yakin para Pemohon itu tak dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan. Maka dari itu, ia terlebih dahulu optimis bahwa MK akan menolak gugatan mereka.

"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan, narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," ujar Yusril.

"Bahkan empat menteri yang diminta oleh Pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua Pemohon," tambah Yusril.

Oleh karena itu, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang bakal dilakukan Oktober 2024 mendatang.

"Selanjutnya adalah dilakukan oleh KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: